ady perdian sinaga
20412287
4ic03
STANDAR MANAJEMEN
A. Standar Manajemen Mutu
Adopsi
sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi.
Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh
1.
lingkungan organisasi
sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan
lingkungan tersebut,
2.
kebutuhan yang
berbeda,
3.
sasaran khusus
4.
produk yang
disediakan,
5.
proses yang
digunakan,
6.
ukuran dan struktur
organisasi
Standar
ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau
keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan
dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda
“CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang
bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal
termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi
persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk
produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang
dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan
Standar ini.
2.
Pendekatan proses
Standar
ini menyarankan adopsi pendekatan proses saat menyusun, penerapanmenerapkan dan
memperbaiki efektifitas sistem manajemen mutu, untuk meningkatkan kepuasan
pelanggan dengan memenuhi persyaratan pelanggan. Agar dapat berfungsi secara
efektif organisasi harus menetapkan dan mengelola sejumlah kegiatan yang saling
berhubungan. Kegiatan atau sejumlah kegiatan yang menggunakan sumberdaya dan
dikelola sedemikian sehingga memudahkan transformasi masukan menjadi keluaran,
dapat dipertimbangkan sebagai suatu proses. Seringkali keluaran dari suatu
proses menjadi masukan langsung dari proses berikutnya. Penerapan sistem proses
dalam suatu organisasi bersamaan dengan identifikasi dan interaksi proses
tersebut dan manajemennya untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan, dapat
dianggap sebagai “pendekatan proses”. Keunggulan pendekatan proses adalah
kendali terus-menerus yang diberikannya terhadap hubungan antar proses secara
individu yang ada dalam sistem proses, maupun kombinasi dan interaksi diantara
proses tersebut. Bila digunakan dalam system manajemen mutu, pendekatan seperti
itu menekankan pentingnya:
1.
pemahaman dan
pemenuhan persyaratan,
2.
kebutuhan untuk
mempertimbangkan proses dalam hal nilai tambah,
3.
memperoleh hasil
kinerja proses dan efektifitasnya, dan
4.
koreksi
berkesinambungan dari proses berdasarkan pengukuran yang objektif.
Pemantauan kepuasan
pelanggan menghendaki evaluasi informasi berkaitan dengan persepsi pelanggan
tentang apakah organisasi telah memenuhipersyaratan pelanggan. CATATAN Selain
itu, metodologi yang dikenal sebagai “Rencanakan-Lakukan-Periksa-Tindaki”
(PDCA) dapat digunakan pada semua proses.
B. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem
manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi.
ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for
Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah
yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176
menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa
standar-standar ISO 9000 akan menjadi up
to date dan relevan untuk
organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada
tahun 1994 dan tahun 2000.
·
Adanya
pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan
produk-produk berkualitas;
·
Tersimpannya
data dan arsip penting dengan baik;
·
Adanya
pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang
rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
·
Secara
teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan
disertifikasi sebagai
perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau
"ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO
9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan.
Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten
dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada
mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai
perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
·
ISO
9000 - Quality Management
Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem
manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
·
ISO
9001 - Quality Management
Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang
merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun
atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan
yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang
secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar
ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
·
ISO
9004 - Quality Management
Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal
perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa
yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama.
Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya
memberikan masukan saja.
ISO mencatat "Perhatian terhadap
sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian
dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan
penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang
lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan".
C. Sistem Manajemen Produksi TQM
TQM atau Total Quality Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas
total) adalah strategi manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran
kualitas pada semuaproses dalam organisasi. Sesuai dengan definisi dari ISO,
TQM adalah “suatu pendekatan manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat
pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk
kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan
untuk semua anggota dalam organisasi serta masyarakat.”
Filosofi dasar dari TQM adalah “sebagai efek dari kepuasan konsumen,
sebuah organisasi dapat mengalami kesuksesan.”
Kendaraan
yang digunakan dalam TQM:
Manajemen
Harian
Manajemen
Kebijakan
Manajemen
Cross-functional
Gugus
Kendali Mutu
TQM
telah digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan
industri jasa, bahkan program-program luar angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
D. Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi
dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap
keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa
konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada
meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini
maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola
lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat
dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu
sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang
melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk
pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat
kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS
18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan
melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten
mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan
kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
E. Standar Manajemen Lingkungan
MENGENAL ISO 14001 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Ketika perusahaan beroperasi, maka
proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk
menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak
negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua
bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak
bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan
keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak
ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh
perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan,
akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan
tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau
lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika perusahaan berupaya untuk
menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk
memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat
bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan
bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang
dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah
itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya, perbaikan kinerja
lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan
finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah
cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di
perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial
membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai
baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis
finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem
pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga
sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku
mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen
lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja
memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya
telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan
memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pada
prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan
dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang
masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa
perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus
(continual improvement). Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja
lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001
bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja)
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela
(voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan
yang ingin:
§ menerapkan, mempertahankan, dan
menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
§ membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian
sistem manajemen lingkungannya dengan standar
§ memperoleh sertifikat
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
§ menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
§ meningkatkan kinerja lingkungan
§ memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance)
peraturan
§ menurunkan resiko pertanggungjawaban
lingkungan
§ sebagai alat promosi untuk menaikkan citra
perusahaan
Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO
14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
§ waktu staf atau karyawan
§ penggunaan konsultan
§ pelatihan
Standar internasional untuk sistem
manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO
14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam
Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan
SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 adalah Sistem manajemen
lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk
penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan yang
berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik
pendukung.
Elemen ISO 14001
ISO 14001 dikembangkan dari konsep
Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do –
Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA
ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
1. Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada
seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap
perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta
menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2. Perencanaan
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi,
identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan
sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program
untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang
bertanggung jawab dan kerangka waktu)
3. Implementasi dan Operasi
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab,
pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal,
dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian
dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan
prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
4. Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur
karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi
ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit
kenerja sistem manajemen lingkungan
5. Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk
memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management
System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
§ Environmental policy (kebijakan lingkungan):
Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi.
Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana
lingkungan.
§ Environmental aspects (aspek lingkungan):
Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan,
untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap
lingkungan.
§ Legal and other requirements (persyaratan
perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses
berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
§ Objectives and targets (tujuan dan sasaran):
Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang
telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
§ Environmental management program (program
manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
§ Structure and responsibility (struktur dan
tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber
daya yang diperlukan
§ Training awareness and competence (pelatihan,
kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu
mengemban tanggung jawab lingkungan.
§ Communication (komunikasi): Menetapkan proses
komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
§ EMS Documentation (dokumentasi SML):
Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
§ Document Control (pengendalian dokumen):
Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
§ Operational Control (pengendalian
operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan
perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
§ Emergency Preparedness and response
(kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan
mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
§ Monitoring and measurement (pemantauan dan
pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
§ Nonconformance and corrective and preventive
action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi
dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang
kejadiannya.
§ Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja
SML
§ EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi
secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
§ Management Review (pengkajian manajemen):
Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan
berkelanjutan.
F. ISO 14000
Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan
Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan
sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktifmengikuti
perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya
standar tersebut.Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000,
Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum
ditetapkan menjadi Standar Internasional.
Hal ini dilakukan dengan
pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995
untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok
Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta,Lembaga
Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu)
dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama
dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak
tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan
penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan
dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan
promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela
di Indonesia.
Perkembangan
Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya,
penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai
oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia,
Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi semua
pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO
14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai
saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan
standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh
Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan
dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka
Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan
adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1. Sistem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19- 14001-1997)
2. Sistem Manajemen
Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3. Pedoman Audit
Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman Untuk Pengauditan
Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI
19-14011-1997)
5. Pedoman Audit untuk Lingkungan
– Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Gambaran
Umum ISO 14000
ISO atau International
Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss
adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di
90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan
hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International
Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan
merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun
Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi
tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi
pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu
wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar
sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun,
terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk
mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk
mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO
14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi
(ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1. ISO
14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
2. ISO
14010 – 14015 : Audit
Lingkungan
3. ISO
14020 – 14024 : Label
Lingkungan
4. ISO
14031 :
Evaluasi Kinerja Lingkungan
5. ISO
14040 – 14044 :
Assessment/Analisa Berkelanjutan
6. ISO
14060 :
Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian
norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang
lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang
berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based,
fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik.ISO 14000 menawarkan
guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan
berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem
manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk
membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif
pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya
dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi
sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit
yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ,
Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di
Irlandia.
ISO
14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan
standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang
disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari
tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000.
Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan
di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian
dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh
Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi
penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun
“supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan
lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya
kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya
peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak
berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi
penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan
hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara
pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup
mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai
seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun
1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang
tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka
kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan
standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten
dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia
usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan
standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai
unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian
yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan, baik
yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Manfaat
ISO 14000
ISO 14000 menawarkan guidance
untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan
pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen
mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu
organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada
lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat
dari ISO 14000 adalah :
a. Pengelolaan lingkungan yang
lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b. Untuk menyediakan tools yang
berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga
mencerminkan organisasi yang
baik.
c. Dapat
mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang
mungkin timbul.
d. Dapat
menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara
hubungan baik dengan
masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli
terhadap lingkungan.
e. Memberi
jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak
terhadap lingkungan.
f. Dapat
meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan
memperbesar pangsa pasar.
g. Menunjukan
ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan
dengan lingkungan.
h. Mempermudah
memperoleh izin dan akses kredit bank.
i. Dapat
meningkatakan motivasi para
pekerja.